Syarat pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) :
- Formulir isian pengajuan KIA (dari Dispendukcapil Kabupaten Ngada)
- Usia 0-17 tahun kurang dari 1 hari dan belum menikah
- Fotokopi Akta Kelahiran (Wajib memiliki Akta Kelahiran)
- KK orang tua (Pastikan data KK sudah benar)
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Usia di bawah 5 tahun tanpa melampirkan foto
- Usia di atas 5 tahun melampirkan scan foto 3x4 background warna
- Untuk pengajuan KIA yang hilang dilampiri scan surat kehilangan dari Kepolisian
- Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri disertai dengan surat keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas
Penulis : Kepala Desa
Dilihat : 48
Form Komentar